ImageZakat Penghasilan
Image

Zakat Penghasilan

Image
Cileungsi, Bogor
Rp 2.250.000 terkumpul dari Rp 2.000.000.000
5 Donasi 9 bulan, 5 hari lagi

Penggalang Dana

Image
Image
Verified Organization

Zakat Penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan bila telah mencapai nishab, zakat ini dikeluarkan setiap kita menerima penghasilan.

Nishab zakat penghasilan sebesar 5 wasaq/652,8 kg gabah atau setara 520 kg beras, dengan besaran zakat 2,5% dari penghasilan.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut

  • March, 28 2022

    Campaign is published

Sabto Kironowati10 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 600.000
Hamba Allah11 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 50.000
Dwi Handayani11 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 1.500.000
Tonny Eko Yuniarto11 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 50.000
Hamba Allah1 tahun yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 50.000

Fundraiser

Belum ada Fundraiser

Doa-doa orang baik (2)

Hamba Allah11 bulan yang lalu
Semoga Allah mudahkan langkah kami berjuang Melawan Semua yg dilarang Oleh Allah Terutama Riba Lindungi keluarga kami dari Musibah Fitnah dunia, Fitnah Dajjah
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Dwi Handayani11 bulan yang lalu
Semoga berkah
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Bagikan melalui:
✕ Close